Polisi mengungkap kronologis penangkapan Ibra Azhari dan alasan masih menggunakan narkoba

TEMPO.CO, Jakarta – Aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari, 53 tahun, kembali terjerat kasus narkoba kelima. Kapolres Jakarta Barat Kompol M. Syahduddi mengungkapkan, alasan Ibra Azhari kembali mengonsumsi barang haram tersebut usai keluar dari penjara pada November lalu karena masalah rumah tangga.

“Dia sudah lama tidak mencari nafkah, makanya dia melampiaskan masalahnya dengan menggunakan narkotika metamfetamin beserta seorang wanita yang diakui sebagai pacarnya,” kata Syahduddi saat jumpa pers di kantornya, Senin, 8 Januari 2024.

Ia mengatakan, penangkapan Ibra Azhari bermula dari munculnya kasus narkoba di kalangan pegawainya di kawasan Tangsel. Usai melakukan observasi, penyidik ​​menangkap Ibra Azhari dan pacarnya NDY, 52 tahun, pada Kamis, 4 Januari 2024, di sebuah apartemen di Ciputat, Tangsel.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di tiga lokasi atau TKP. Di TKP pertama, polisi menyita sabu seberat 0,21 gram dan satu paket alat hisap.

Di TKP kedua yakni di rumah NDY di Desa Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangsel, polisi menemukan satu klip plastik kecil berisi sabu, timbangan digital, lima buah obat keras Alprazolam, dan satu set alat penyedot sabu.

Sedangkan TKP ketiga berlokasi di rumah kontrakan di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Di rumah kontrakan tersebut terdapat tersangka ADR, 27 tahun, penjual sabu, dan kurirnya RIZ, 24 tahun. “Ibra Azhari memesan narkotika sabu senilai Rp 200 ribu melalui ADR,” kata Syahduddi.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat 10,93 gram, tiga paket kecil sabu seberat 1,21 gram, satu paket koran berisi ganja seberat 4,26 gram, satu set bungkus sabu, satu buah timbangan digital perak. berwarna, satu sedang mengemas klip plastik, dua korek api gas yang dimodifikasi, dan satu ponsel biru.

Periklanan

Dari pengakuan tersangka ADR didapat dari ERL yang saat ini masih berstatus Pencarian Orang atau DPO, kata Syahduddi.

Atas perbuatannya, Ibra Azhari dan pacarnya NDY dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat persimpangan Pasal 132 par. 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku era 1990-an ini terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni ADR dan RIZ dikenakan Pasal 114 ayat. 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat persimpangan Dalam Pasal 132 par. 1 UU Narkotika diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pilihan Editor: Kampung ICU Bayam Susun Tak Diperuntukkan untuk Huni, Sekda DKI: Mereka mendapat kompensasi dan harus direlokasi



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *